Musrenbangdes Perubahan RPJMDES 2020-2028 & RKPDES 2025 Desa Candisari Kecamatan Tlogomulyo dilaksankan pada tanggal 23 Juli 2024 bertempat di balai desa Candisari, dengan dihadiri Kepala Desa beserta perangkat desa, Anggota BPD, LPMD, KPMD, para ketua RW & RT, Kader PKK, Bidan Desa, Guru PAUD/TK & TPQ, Tokoh Agama, Pengurus Kelompok Tani, dan Tokoh masyarakat lainnya. Serta turut dihadiri oleh Camat Tlogomulyo beserta Kasi PMD Kecamatan Tlogomulyo & para pendamping desa.
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Masa Jabatan Kepala desa diperpanjang menjadi 8 Tahun. Maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) juga menjadi 8 Tahun. Oleh sebab itu perlu diadakan Review atau peninjauan kembali RPJMDes Tahun 2020-2026 untuk proses perubahan RPJMDes Tahun 2020-2028.
Tahapan dimulai dengan pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDes yang berjumlah 11 orang yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa Nomor 33 Tahun 2024 dengan susunan :
- Pembina : Kades
- Ketua : Sekdes
- Sekretaris : Ketua LPMD
- Anggota : Perangkat Desa/ Tokoh Masyarakat.
Selanjutnya Tim Penyusun melaksanakan proses peninjauan kembali sesuai dengan tahapan penyusunan RPJMDes. Mulai dari Penyelarasan data, Pengkajian Keadaan Desa dengan 3 alat kaji yaitu sketsa desa atau mencermati peta desa, Kalender Musim atau mengamati keadaan desa ketika menghadapi musim kemarau atau penghujan, & Bagan kelembagaan yang menggambarkan keterkaitan antara Masyarakat dengan lembaga-lembaga desa yang ada.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, Sedangkan Daftar Usulan RKP (DURKP) adalah daftar usulan yang akan diusulkan pada Musren di tingkat Kecamatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
RKPDes Tahun 2025 yang merupakan Tahun RKP yang ke-5 dari RPJMDes Tahun 2020-2028 dengan Visi : “TERWUJUDNYA DESA CANDISARI YANG “SARI TENAN” (SEJAHTERA, AGAMIS, RAPI, INDAH, TERTIB, DAN AMAN”. Dengan Arah Kebijakan Tahun 2025 ditujukan untuk Peningkatan kualitas pelayanan publik, dan Pemerataan pembangunan wilayah.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook